PENGUMUMAN :

┏━━━━ஜ۩۞۩ஜ━━━━┓
𝕋𝕒𝕜𝕞𝕚𝕣 𝕄𝕒𝕤𝕛𝕚𝕕 𝔸𝕝-𝕀𝕜𝕙𝕝𝕒𝕤
𝕮𝖎𝖙𝖗𝖆 𝕽𝖎𝖓𝖌𝖎𝖓 𝕸𝖆𝖘
┗━━━━ஜ۩۞۩ஜ━━━━┛
Bapak/Ibu jama’ah masjid Al-Ikhlas yang Allah memuliakan,

Kami atas nama takmir masjid Al-Ikhlas menginformasikan terkait perubahan istilah dalam pelaporan kas masjid. Pelaporan kas masjid ini kami bagi menjadi tiga macam pembagian pemasukan yaitu,
1️⃣ Muqoyyad (terikat)
Infaq/sedekah muqoyyad artinya ada keterikatan peruntukannya sesuai niat atau akad dari yang memberi infaq (munfiq).
2️⃣ Ghoiru muqoyyad (tidak terikat)
Infaq/sedekah ghoiru muqoyyad artinya bahwa peruntukan infaq/sedekah dari dana pemasukan tersebut tidak terikat asalkan untuk kemakmuran masjid, syi’ar, dakwah Islam, dan kemaslahatan umat. Infaq yang dimasukkan ke kotak masjid Al-Ikhlas kami asumsikan bahwa infaq tersebut adalah infaq ghoiru muqoyyad, sedangkan pelaporan dana sosial selama ini ada beberapa akad/niat sang pemberi infaq yang mengikat untuk sosial maka kami tetap peruntukkan kegiatan sosial.
3️⃣ Perolehan harta haram
Perolehan harta haram yang berupa pemasukan dari harta hasil riba/pendapatan haram lainnya dan bukan dari hasil mencuri, merampok, dan perbuatan keji lainnya, kami hanya peruntukkan fasilitas umum seperti perbaikan jalan umum, lampu penerangan jalan umum, dan semacamnya.

Demikian yang kami sampaikan terkait dengan perubahan istilah ini. Jazaakumullahu khoiron katsiiron.
……………………
🌐 URL: https://alikhlascrm.or.id
🛑 Youtube: https://bit.ly/Al-IkhlasCRM